In law
No. 7 of 1996 on Food defined Food Resistance. Food resistance was a condition
of the fulfillment of physiological needs for households who reflected on the
availability of food, water and air are sufficient, both in quantity and
quality, safe, equitable, and affordable (Soerjani, et al, 2006). Food
resistance is defined as the condition itself and the effort required to
prevent food from possible damage, pollution biology, chemistry, and other
objects that may interfere with, hurt, and endanger human health. Food
resistance is defined as the fulfillment of the availability of sufficient
food, available at all times in all areas, easy to obtain, safe and affordable
prices.
(Dalam
undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan
Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan
kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari tersedianya
pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan
terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri diartikan sebagai
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan pangan diartikan
sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap
saat di semua daerah, muda hmemperoleh, aman dikonsumsi dan harga yang
terjangkau. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar