Minggu, 30 November 2014

Kerusakan Lingkungan Hidup Kepulauan Riau


Berhubung propinsi ini hampir 90% berupa laut, maka kerusakan tersebut banyak terjadi di wilayah pesisir pantai dan laut. Kerusakan tersebut berupa polusi laut yang berasal dari limbah minyak (sludge oil) yang dibuang dari kapal atau dari berbagai industri, polusi benda padat yang berupa limbah biji dan kepingan besi dari industri pengamplasan dan pengecatan kapal, dan pembabatan hutan mangrove. Akibat polusi tersebut, masyarakat pesisir termasuk nelayan adalah penerima dampak negatif yang terbesar. Nelayan sudah tidak dapat menangkap ikan di sekitar pantai, karena ikan-ikan beserta biota laut lainnya mati akibat polusi minyak. Hilangnya hutan mangrove ribuan hektar mengakibatkan biota yang hidup di habitat tersebut ikut menghilang.
Menanggapi berita tersebut, tampak bahwa lingkungan pesisir pantai dan laut masih dianggap sebagai tempat pembuangan limbah. Laut dianggap sebagai milik umum (public property) sehingga setiap orang dapat bebas memanfaatkannya. Oleh karena pemilikan umum, maka jarang bahkan tidak ada upaya untuk memeliharanya, termasuk upaya untuk mencegah perusakan. Kurangnya perasaan memiliki (sense of belonging) menyebabkan mudahnya terjadi perusakan milik umum. Hutan mangrove pun masih dianggap oleh sebagian orang sebagai daerah yang mubazir. Jika hutan tersebut dibabat dan menjadi wilayah terbuka maka lahan itu dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial sendiri.

Lalu apa upaya-upaya pemda kepulauan Riau untuk menangani masalah ini?

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari ini di Tanjungpinang. Penyusunan RAPERDA PPLH melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Daerah, LSM perguruan tinggi, dunia usaha dan tokoh masyarakat yang memberi masukan, tanggapan dan koreksi serta secara khusus kepada segenap Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (PANSUS) yang secara simultan bekerja siang dan malam dengan waktu yang relatif singkat ditengah kesibukan yang tinggi.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Sani dalam pidatonya menegaskan “Pemerintah Daerah berupaya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pengelolaan lingkungan. Penataan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah saja, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab dari Masyarakat dan Pihak Swasta yang memiliki usaha berdampak pada lingkungan.” Perda ini penting bagi Kepulauan Riau karena dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat Kepulauan Riau terdiri dari sekitar 4% daratan dan 96% lautan dengan kekayaan tambang yang perlu dikelola secara berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Apresiasi

Sabar Ginting, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Energi Bersih dan Terbarukan yang mewakili Menteri LH Baltazar Kambuaya, menyampaikan apresiasi atas inisiatif menyusun Perda Lingkungan Hidup ini.

Penetapan Perda merupakan tindak lanjut Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.

Perda ini tidak hanya sekedar meng-"copy-paste" dari UU di atasnya, akan tetapi mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan oleh ekosistem lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga peraturan daerah ini merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang tersusun dengan baik dan komprehensif.

Perda Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau ini melengkapi keberadaan Perda Lingkungan Hidup di provinsi lain seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Aceh.

Pasal 63 ayat (1) huruf O UU/2009 mengamanatkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangatlah tergantung pada komitmen yang kuat baik dari pemerintah daerah maupun DPRD.

Pengambilan keputusan Perda PPLH Kepri tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan bisa menjadi model serta menginspirasi daerah lainnya.

Sumber :


http://jdih.kepriprov.go.id/index.php/2014-10-18-05-21-33/tgyfah/82-upaya-terciptanya-kepastian-hukum-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-kepri