Berhubung
propinsi ini hampir 90% berupa laut, maka kerusakan tersebut banyak terjadi di
wilayah pesisir pantai dan laut. Kerusakan tersebut berupa polusi laut yang
berasal dari limbah minyak (sludge oil) yang
dibuang dari kapal atau dari berbagai industri, polusi benda padat yang berupa
limbah biji dan kepingan besi dari industri pengamplasan dan pengecatan kapal,
dan pembabatan hutan mangrove. Akibat polusi tersebut, masyarakat pesisir
termasuk nelayan adalah penerima dampak negatif yang terbesar. Nelayan sudah
tidak dapat menangkap ikan di sekitar pantai, karena ikan-ikan beserta biota
laut lainnya mati akibat polusi minyak. Hilangnya hutan mangrove ribuan hektar
mengakibatkan biota yang hidup di habitat tersebut ikut menghilang.
Menanggapi
berita tersebut, tampak bahwa lingkungan pesisir pantai dan laut masih dianggap
sebagai tempat pembuangan limbah. Laut dianggap sebagai milik umum (public property) sehingga setiap
orang dapat bebas memanfaatkannya. Oleh karena pemilikan umum, maka jarang
bahkan tidak ada upaya untuk memeliharanya, termasuk upaya untuk mencegah
perusakan. Kurangnya perasaan memiliki (sense of belonging)
menyebabkan mudahnya terjadi perusakan milik umum. Hutan mangrove pun masih
dianggap oleh sebagian orang sebagai daerah yang mubazir. Jika hutan tersebut
dibabat dan menjadi wilayah terbuka maka lahan itu dapat dimanfaatkan untuk
keperluan komersial sendiri.
Lalu
apa upaya-upaya pemda kepulauan Riau untuk menangani masalah ini?
Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara
resmi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari ini di Tanjungpinang. Penyusunan
RAPERDA PPLH melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai pihak baik
Pemerintah Daerah, LSM perguruan tinggi, dunia usaha dan tokoh masyarakat yang
memberi masukan, tanggapan dan koreksi serta secara khusus kepada segenap
Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (PANSUS) yang secara simultan bekerja siang
dan malam dengan waktu yang relatif singkat ditengah kesibukan yang tinggi.
Gubernur
Kepulauan Riau, H. Muhammad Sani dalam pidatonya menegaskan “Pemerintah Daerah
berupaya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Provinsi Kepulauan Riau. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pengelolaan lingkungan.
Penataan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah saja, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab dari
Masyarakat dan Pihak Swasta yang memiliki usaha berdampak pada lingkungan.”
Perda ini penting bagi Kepulauan Riau karena dapat digunakan sebagai instrumen
pengawasan pelaksanaan pembangunan, mengingat Kepulauan Riau terdiri dari
sekitar 4% daratan dan 96% lautan dengan kekayaan tambang yang perlu dikelola
secara berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Apresiasi
Sabar
Ginting, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Energi Bersih dan Terbarukan
yang mewakili Menteri LH Baltazar Kambuaya, menyampaikan apresiasi atas
inisiatif menyusun Perda Lingkungan Hidup ini.
Penetapan
Perda merupakan tindak lanjut Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan upaya dalam mengatasi persoalan-persoalan
lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.
Perda ini
tidak hanya sekedar meng-"copy-paste" dari UU di atasnya, akan tetapi
mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan oleh ekosistem lingkungan hidup di
Provinsi Kepulauan Riau, sehingga peraturan daerah ini merupakan salah satu
peraturan perundang-undangan yang tersusun dengan baik dan komprehensif.
Perda
Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau ini melengkapi keberadaan Perda
Lingkungan Hidup di provinsi lain seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan
Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Aceh.
Pasal 63
ayat (1) huruf O UU/2009 mengamanatkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah.
Dengan
mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan
asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun
kabupaten/kota.
Keberhasilan
dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sangatlah tergantung pada komitmen yang kuat baik
dari pemerintah daerah maupun DPRD.
Pengambilan keputusan Perda PPLH Kepri tersebut
menunjukkan komitmen yang kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi
Kepulauan Riau untuk bisa menghasilkan peraturan yang berpihak pada lingkungan
hidup dan diharapkan bisa menjadi model serta menginspirasi daerah lainnya.
Sumber :
http://jdih.kepriprov.go.id/index.php/2014-10-18-05-21-33/tgyfah/82-upaya-terciptanya-kepastian-hukum-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-kepri